Sabtu, 30 Juni 2012

MANAJEMEN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA


Oleh. Irawan Wahyudi dan Ismalik Syahputra 


A. Definisi Bencana
Ø  BAKORNAS
Peristiwa yg disebabkan oleh alam/ulah manusia/ keduanya yg mengakibatkan korban, penderitaan manusia, kerugian harta benda, lingkungan, prasarana & sarana  serta menimbulkan  gangguan thd tata kehidupan masyarakat
Ø  KEP MENKES RI no : 145/MENKES/SK/I/2007 
Peristiwa yg terjadi secara mendadak/tidak terencana atau secara perlahan tetapi berlanjut yang menimbulkan dampak terhadap pola kehidupan normal atau kerusakan ekosistem, sehingga diperlukan tindakan darurat  dan luar biasa untuk menolong dan menyelamatkan korban yaitu manusia dan lingkungannya
Ø  UU No. 24 / TH 2007 
Peristiwa atau rangkaian peristiwa yg mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.